Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the cinema-house domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.233/wp-includes/functions.php on line 6121
fafabola – Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya – fafabola

fafabola – Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

Lihat Foto

opsen pajak’ melalui pemerintah daerah.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.

Dilansir dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah (13/12/2024), yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru.

Ilustrasi perubahan STNK karena opsen pajak.Screenshot Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah Ilustrasi perubahan STNK karena opsen pajak.

Komponen-komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Seperti diketahui, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Untuk memudahkan pengawasan dan pembayaran, pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat keterangan mengenai opsen BBNKB dan opsen PKB.

Ilustrasi STNK dan BPKB.tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK dan BPKB.

Sesuai dengan Pasal 83 UU HKPD, tarif Opsen Pajak Daerah (termasuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB) adalah fix atau tetap.

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen, yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Misalnya Sdr. B di Kota X, Provinsi XYZ, pada 2 Februari 2025 membeli sebuah mobil baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 200.000.000.

Ilustrasi pameran otomotif.GIIAS 2024 Ilustrasi pameran otomotif.

Mobil tersebut merupakan kendaraan pertama Sdr. B. Tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai dengan UU HKPD di Provinsi XYZ adalah 1,1 persen (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2 persen).

Kemudian pada hari berikutnya, Sdr. B juga membeli sepeda motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 25.000.000, yang menjadi kepemilikan pertama.

Honda Stylo di pameran IMOS 2024KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Honda Stylo di pameran IMOS 2024

Di samping itu, kendaraan bermotor juga dikenakan tambahan opsen BBNKB (66 persen dari BBNKB). Adapun untuk BBNKB dikenakan tarif 12,5 persen dar nilai jual kendaraan.

Namun berbeda dari PKB, BBNKB hanya satu kali dibayarkan saat pertama kali melakukan peralihan kepemilikan kendaraan, dan tidak perlu dibayar setiap tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More Articles & Posts