Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the cinema-house domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.233/wp-includes/functions.php on line 6121
fafabola – Aturan Jepang untuk Mencegah Kecelakaan di Pelintasan Kereta – fafabola

fafabola – Aturan Jepang untuk Mencegah Kecelakaan di Pelintasan Kereta

Kondisi lokomotif Kereta Api Kartanegara usai insiden kecelakaan dengan sebuah truk di perlintasan tanpa palang pintu Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (10/3/2025).

Lihat Foto

Hal ini menandakan adanya sistem lalu lintas yang belum sempurna.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan dan kerugian besar.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan pengguna jalan lain, pemerintah berkewajiban membangun prasarana perlengkapan pelintasan dan fasilitas pendukungnya, misal sinyal, sirene, lonceng, dan tanda isyarat lainnya,” ucap Budiyanto mengutip Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Sayangnya, masih ada saja pelintasan kereta api yang belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana tersebut.

Sehingga, mengandalkan pemberian fasilitas tersebut dari pemerintah saja dirasa kurang bijak.

Director Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto mengatakan, di Jepang ada aturan unik.

Meski terkesan sepele, bila diterapkan dengan penuh tanggung jawab, bisa mencegah dari kecelakaan.

Inilah mobil Suzuki Carry warna merah milik Tarmuji, warga Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan yang rusak tertabrak Kereta Api Argo Semeru saat melewati di pelintasan kereta api tanpa palang di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) siang.Dokumentasi KAI DAOP 7 Madiun Inilah mobil Suzuki Carry warna merah milik Tarmuji, warga Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan yang rusak tertabrak Kereta Api Argo Semeru saat melewati di pelintasan kereta api tanpa palang di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) siang.

“Salah satunya, ada aturan setiap pengendara wajib berhenti sejenak menjelang menyeberangi pelintasan kereta api. Tujuannya tentu saja untuk melihat kondisi di sekitar,” ucap Bowo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bowo mengatakan, baik kondisi ada kereta atau tidak ada yang mau melintas, setiap pengendara harus berhenti agar saat melintasinya dalam kondisi aman.

“Bukan hanya menjadi budaya, itu juga menjadi aturan lalu lintas. Bila didapati tidak berhenti sebelum menyeberang pelintasan kereta api, kamera di sana akan menindak tegas pelanggar,” ucap Bowo.

Meski terkesan sepele, menurut Bowo, kebiasaan tersebut dapat memberikan keselamatan lebih dalam berlalu lintas.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More Articles & Posts